Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Semarapura merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Semarapura. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Semarapura disahkan oleh Notaris Kota Semarapura pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Semarapura
SK Wali Kota Semarapura tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Semarapura periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Semarapura yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Semarapura.
Status Organisasi
KOWANI Kota Semarapura berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Semarapura dengan kedudukan di Kota Semarapura, Kota Semarapura. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Semarapura.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Semarapura dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Semarapura di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Semarapura disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Semarapura tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Semarapura adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Semarapura.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Semarapura.
KOWANI Kota Semarapura sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Semarapura disahkan oleh Wali Kota Semarapura melalui Surat Keputusan.